ANGGARAN DASAR

        RW 011 PERUM GRAHA CIANTRA INDAH

DESA CIANTRA, KECAMATAN CIKARANG SELATAN

KABUPATEN BEKASI 17530

============================================================= 

ISTILAH DAN PENGERTIAN

 

NO

ISTILAH

PENGERTIAN

1

Warga

Penduduk yang bertempat tinggal di RW.011 Perumahan Graha Ciantra Indah yang terdaftar dalam Buku Induk Penduduk RW.011

2

Warga Tetap

Warga yang sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) RW.011 Perumahan Graha Ciantra Indah.

3

Warga Tidak Tetap / Musiman

Warga yang berdomisili di RW.011 tetapi belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) RW.011 Perumahan Graha Ciantra Indah

4

Musyawarah RW

Musyawarah yang dilakukan oleh warga / perwakilan warga RW.011  Perumahan Graha Ciantra Indah untuk memilih Ketua RW, menentukan dan merumuskan program kerja, menerima dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus RW

5

Musyawarah RT

Musyawarah yang dilakukan oleh warga RT  Perumahan Graha Ciantra Indah untuk memilih Ketua RT, menentukan dan merumuskan program kerja, menerima dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus RT

6

Rapat RW

Rapat yang dilakukan oleh pengurus RW bersama dengan pengurus RT

7

Rapat Pengurus RW

Rapat yang dilakukan oleh Ketua RW bersama dengan pengurus RW

8

Rapat Warga

Rapat yang dilakukan oleh Pengurus RW, Pengurus RT, warga dan atau perwakilan warga RW.011

9

RW ( Rukun Warga )

Lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah RW diwilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa

10

Pengurus RW

Warga  wilayah setempat yang ditunjuk atau dipilih untuk menduduki jabatan tertentu di organisasi RW untuk masa jabatan tertentu.

11

RT ( Rukun Tetangga )

Lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah RT masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.

12

Pengurus RT

Warga  wilayah setempat yang ditunjuk atau dipilih untuk menduduki jabatan tertentu di organisasi RT untuk masa jabatan tertentu

13

BIP ( Buku Induk Penduduk )

Buku yang digunakan untuk mencatat identitas dan status kependudukan yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa kependudukan.

14

Petugas Keamanan

Orang / personil yang bertugas menjaga keamanan wilayah setempat yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua RW

NO

ISTILAH

PENGERTIAN

15

Petugas Kebersihan

Orang / Lembaga yang bertugas menarik / mengambil sampah rumah tangga atau sampah non rumah tangga secara periodik yang bersifat kemitraan.

16

Rukem ( Rukun Kematian )

Program yang mengatur syarat dan ketentuan tentang pemberian santunan kematian kepada warga dan pemulasaraan jenazah.

17

Team Rukem

Team yang  anggotanya adalah warga yang ditunjuk oleh Ketua RW yang bertugas menangani kegiatan pemulasaraan jenazah

18

Dana sosial

Dana yang digunakan untuk bantuan sosial kepada pengurus RT, pengurus RW, dan petugas keamanan yang mengalami musibah sakit

19

Dana Taktis

Dana yang digunakan untuk kegiatan atau hal – hal yang sifatnya tidak terduga

20

DKM ( Dewan Kemakmuran Masjid / Mushola )

Lembaga  yang bertugas menjalankan kegiatan – kegiatan keagamaan di Masjid atau Mushola, dimana pembentukannya difasilitasi oleh ketua RT/RW.

21

Posyandu ( Pos Pelayanan Terpadu )

Kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan oleh, dari dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan

 

22

PKK (  Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga )

  • Organisasi kemasyarakatan yang member
    dayakan perempuan untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.

 

MUKADIMAH

      Alhamdulillahirrobbil ‘Alamiin, puji syukur kehadirat Alloh SWT Tuhan semesta alam atas segala rahmat dan karunia-Nya yang senantiasa dilimpahkan kepada kita semua. Sholawat serta salam senantiasa terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kami sebagai perwakilan warga RW.011 telah berhasil menyusun AD/ART RW.011 Perum Graha Ciantra Indah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan organisasi RW.011.

     Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk  mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

     Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Warga 011 Perumahan Graha Ciantra Indah, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Rukun Warga (RW) 011 , yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, terdiri dari RT 001 sampai dengan RT 009

Pasal 2

Waktu dan Tempat

RW.011 dibentuk pada tahun 2005 dan berkedudukan di Jalan Mawar Raya, RT.005/RW.011, Perumahan Graha Ciantra Indah, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II

DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3

Azas & Dasar

Organisasi RW.011 berdasarkan pada :

  1. Pancasila dan UUD 1945
  2. UU Desa No.6 Tahun 2014
  3. Permendagri No.18 Tahun 2018
  4. Perbup. Bekasi No. 16 Tahun 2010
  5. Perdes No.2 Tahun 2021

 

Pasal 4

Sifat

RW.011 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang amanah, terbuka, bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat sehingga menjadikan warga yang religius dan harmonis.

Pasal 5

Tujuan

RW.011 bertujuan untuk  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dan prestasi olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup  sehingga tercipta warga yang bermartabat ( bersih, mandiri, religious, taat, dan bersahabat ).

BAB III

KEGIATAN

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW.011 melaksanakan  kegiatan sebagai berikut :

  1. Mengadakan rapat warga secara berkala setiap 1 ( satu ) tahun sekali.
  2. Mengadakan rapat pengurus RW secara periodik setiap 2 ( dua ) bulan sekali atau setiap saat apabila diperlukan jika kondisi mendesak. Rapat pengurus RW dilaksanakan sebelum rapat RW.
  3. Mengadakan rapat  RW secara periodik setiap 2 ( dua ) bulan sekali atau setiap saat apabila diperlukan jika kondisi mendesak.
  4. Melaksanakan pengamanan  lingkungan dengan sistem keamanan terpadu.
  5. Melakukan kerja bakti  di lingkungan RW.011
  6. Melaksanakan kegiatan  yang bersifat keguyuban, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, dll
  7. Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui organisasi kepemudaan atau Remaja masjid serta membina dan mengembangkan potensi olahraga.
  8. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
  9. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga.
  10. Melakukan kegiatan – kegiatan   yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB IV

STATUS WARGA, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7

Keanggotaan

  1. Warga RW.011 adalah penduduk yang tinggal di Perumahan Graha Ciantra Indah yang terdaftar dalam Buku Data Induk Penduduk RW.011 yang diperbaharui setiap 1 ( satu ) tahun sekali pada bulan Januari.
  2. Warga tetap adalah warga yang sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) RW.011 Perumahan Graha Ciantra Indah.
  3. Warga tidak tetap/musiman adalah warga yang berdomisili di RW.011 tetapi belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) RW.011 Perumahan Graha Ciantra Indah.

Pasal 8

Hak dan Kewajiban

  1. Warga RW mempunyai hak :
    1. Memperoleh pelayanan administrasi dan sosial dari RW.011.
    2. Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RW.
    3. Memilih dan dipilih sebagai Ketua RW.
    4. Mengetahui laporan keuangan kas RW.011
    5. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh RW.
  1. Warga RW mempunyai kewajiban :
    1. Melaksanakan keputusan musyawarah  RW.
    2. Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RW.
    3. Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RW.
    4. Membayar iuran warga sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 9

Pengurus RW

  1. Pengurus RW terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai  dengan kebutuhan organisasi
  2. Ketua RW terpilih mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas atau sesuai kebutuhan.
  3. Dalam penyusunan komposisi kepengurusan RW, Ketua RW terpilih memperhatikan adanya unsur perwakilan warga dari masing – masing RT.

 

Pasal 10

  1. Untuk menjadi pengurus RW.011  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga tetap RW.011 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
  2. Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  3. Bersedia menjadi pengurus RW .
  4. Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh hasil keputusan musyawarah RW.
  5. Pengurus RT dalam jabatan tertentu ( Ketua, sekretaris, bendahara )  tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus RW.

Pasal 11

  1. Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RW.
  2. Panitia Pemilihan ketua RW sebagaimana dimaksud  dalam  ayat (1) dibentuk melalui rapat RW.
  3. Panitia pemilihan menetapkan tata cara dan waktu pemilihan ketua RW.
  4. Ketua RW terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah/Kepala Desa.

Pasal 12

Pengurus RW bertanggungjawab kepada warga  RW.011.

Pasal 13

  1. Masa bakti pengurus RW adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan Kepala Desa / Lurah.
  2. Ketua RW dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  3. Ketua RW yang sudah menjabat selama 2 periode tidak dapat dipilih kembali.
  4. Pembentukan panitia pemilihan ketua RW periode berikutnya sebagaimana dimaksud  pada  Pasal  11 dilakukan selambat-lambatnya 30  hari sebelum berakhir masa bakti kepengurusan RW dimaksud.

Pasal 14

Pemberhentian Pengurus

  1. Pengurus RW berhenti karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Permintaan sendiri secara tertulis.
  3. Pindah tempat tinggal keluar wilayah RW yang bersangkutan.
  4. Telah dilantiknya Pengurus RW yang baru.

       2)    Pengurus RW diberhentikan sebelum selesai masa baktinya karena:
a)    Berhalangan Tetap. 
b)    Terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c)    Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma – norma yang berlaku di  masyarakat.
d)    Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
3)    Ketua RW yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus RW berdasarkan hasil keputusan rapat RW yang mendapat  persetujuan 50% + 1 peserta yang  hadir dalam  rapat RW tersebut sampai dengan selesai masa baktinya.
4)    Pemberhentian dan pergantian pengurus RW sebagaimana dimaksud  dalam ayat (3) ditetapkan secara  administrasi dengan keputusan Lurah/Kepala Desa  berdasarkan lampiran hasil rapat RW sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat 3.


Pasal 15
Tugas Pengurus RW
Pengurus RW sesuai dengan jabatannya mempunyai tugas – tugas antara lain :
1)    Ketua RW :
a.    Mengkoordinir pengurus RW dan RT dalam pelaksanaan tugas – tugas organisasi
b.    Mengambil keputusan dalam hal pelaksanaan kebijakan ataupun program kerja organisasi dengan mempertimbangan saran dan masukan perangkat organisasi.
c.    Membuat dan menyusun program kerja baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
d.    Berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait baik internal maupun eksternal demi tercapainya program kerja
2)    Sekretaris :
a.    Membuat jadwal agenda rapat – rapat organisasi.
b.    Identifikasi  surat – surat organisasi baik surat masuk maupun surat keluar serta dokumentasi file.
c.    Mewakili ketua RW dalam kegiatan organisasi apabila Ketua RW berhalangan, setelah mendapatkan delegasi tugas dari Ketua RW.
d.    Menginventarisir asset (inventaris ) organisasi.
3)    Bendahara 1 :
a.    Menyusun rencana anggaran dan pengeluaran organisasi untuk satu periode setiap satu tahun.
b.    Mengelola sumber – sumber keuangan sesuai ketentuan organisasi.
c.    Membuat laporan keuangan setiap bulan dan menerbitkan laporan keuangan setiap 3 bulan sekali.
d.    Mengatur system format pengeluaran serta keluar masuk keuangan harus atas persetujuan Ketua RW.
e.    Melakukan posting anggaran rukem setiap bulan kepada Bendahara 2.
4)    Bendahara 2 :
a.    Mengelola dana rukem serta melakukan pendistribusian dana tersebut sesuai aturan yang berlaku.
b.    Membuat laporan keuangan setiap bulan, serta menerbitkan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali.
c.    Mengatur system format pengeluaran serta keluar masuk keuangan harus atas persetujuan Ketua RW.
5)    Seksi – Seksi :
a.    Membantu Ketua RW dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja organisasi sesuai bidang kerjanya.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 16

1)    Permusyawaratan  terdiri dari :
a.    Musyawarah RW
b.    Musyawarah RT
2)    Rapat – rapat RW terdiri dari :
a.    Rapat RW
b.    Rapat pengurus RW
c.    Rapat warga

Pasal 17
Musyawarah RW
1)    Musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RW.
2)    Musyawarah RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berfungsi untuk :
a.    Memilih Ketua RW; 
b.    Menentukan dan merumuskan program kerja;
c.    Menerima dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus RW.
3)    Musyawarah RW dihadiri oleh para pengurus RW dan perwakilan warga yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus RT ( Ketua, sekretaris, bendahara ) atau yang dimandatkan berdasarkan pasal 11 ayat 3.
4)    Tata cara musyawarah RW ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
5)    Musyawarah RW diadakan 5 ( lima ) tahun sekali, atau setiap saat apabila ada hal - hal yang bersifat insidentil ( pasal 14 ).

Pasal 18
Musyawarah RT
1)    Musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RT.
2)    Musyawarah RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berfungsi untuk :
a.    Memilih Ketua RT; 
b.    Menentukan dan merumuskan program kerja;
c.    Menerima dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus RT.
3)    Musyawarah RT dihadiri oleh para pengurus RT dan warga.
4)    Tata cara musyawarah RT ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
5)    Musyawarah RT diadakan 5 ( lima ) tahun sekali, atau setiap saat apabila ada hal - hal yang bersifat insidentil.

Pasal 19
Rapat RW
1)    Rapat RW diadakan setiap 2 ( dua ) bulan sekali atau setiap saat jika diperlukan dan dihadiri oleh :
a.    Pengurus RW
b.    Pengurus RT
2)    Tujuan rapat RW adalah sosialisasi program kerja RW, mengkaji permasalahan – permasalahan yang ada, serta penyampaian aspirasi warga melalui pengurus RT masing – masing wilayah.


Pasal 20
Rapat Pengurus RW
1)    Rapat Pengurus RW diadakan setiap 2 ( dua ) bulan sekali atau setiap saat jika diperlukan dan dihadiri oleh pengurus RW.
2)    Tujuan rapat pengurus RW adalah menyusun program kerja pengurus RW, mengkaji semua permasalahan yang berkembang di warga, serta menyamakan visi pengurus dalam rangka implementasi program kerja.

Pasal 21
Rapat Warga
1)    Rapat Warga diadakan setiap 1 ( satu ) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a.    Pengurus RW
b.    Pengurus RT
c.    Warga
2)    Tujuan rapat warga adalah :
a.    Sosialisasi program kerja dan kebijakan- kebijakan kepengurusan RW .
b.    Sosialisasi hasil keputusan musyawarah RW ke warga.
c.    Menampung aspirasi warga dan sebagai wadah koordinasi.

Pasal 22
Anggaran Rapat
1)    Anggaran rapat besaran  nilainya ditentukan sebagai berikut :
a.    Rapat pengurus RW sebesar  Rp. 200.000 / sesuai kebutuhan.
b.    Rapat RW sebesar Rp. 200.000 / sesuai kebutuhan.
c.    Rapat Warga sebesar Rp.  1.000.000 / sesuai kebutuhan.
d.    Anggaran yang belum diatur dalam pasal ini besar nilainya diputuskan oleh kebijakan Ketua RW.
2)    Untuk memperlancar informasi dan komunikasi dengan warga, Ketua RW diberikan bantuan komunikasi sebesar Rp. 100.000/bulan.


BAB VII
MUSIBAH DAN  KEDUKAAN 

Pasal 23
Musibah Meninggal Dunia
1)    Tanah pemakaman yang digunakan untuk lokasi pemakaman warga RW.011 yang meninggal adalah TPU Pasirtanjung yang beralamat di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
2)    Warga atau anggota keluarganya yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian dari dana Rukem sebesar Rp. 3.000.000,- dengan rincian sbb :

NO    ITEM KEGIATAN    BIAYA    TOTAL    KETERANGAN
1    Pemandian jenazah    500.000    500.000    
2    Kain kafan    600.000    1.100.000    
3    Biaya gali kubur    800.000    2.100.000    ( plus tenda : 200.000 )
4    Ambulan     300.000    2.400.000    
5    Lain – lain    600.000    3.000.000    

3)    Pengurus RT/RW tidak memfasilitasi pemakaman selain di TPU Pasirtanjung.

Pasal 23
Rukun Kematian ( Rukem )
1)    Rukem ( Rukun Kematian ) adalah program yang mengatur syarat dan ketentuan tentang pemberian santunan kematian kepada warga.
2)    Setiap warga RW.011 baik warga tetap atapun warga tidak tetap sebagaimana dimaksud pada pasal 7, wajib mengikuti program rukem dengan membayar iuran dana Rukem sebesar Rp.5.000,-/KK.
3)    Santunan kematian diberikan kepada warga atau anggota keluarganya apabila warga tersebut terdaftar dalam database warga / buku induk penduduk RW.011 dan masih aktif membayar iuran dana rukem.
4)    Bagi warga tidak tetap, manfaat berupa santunan kematian berhak didapatkan secara penuh jika sudah membayar iuran rukem selama sekurang – kurangnya 1 ( satu ) tahun.
5)    Bagi warga tidak tetap yang sudah mengikuti program Rukem tetapi masa kepesertaannya kurang dari 1 ( satu ) tahun, maka kepadanya akan diberikan santunan kematian sebesar 50% dengan masa kepesertaan sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) bulan.
6)    Bagi warga yang sedang hamil kemudian janinnya meninggal didalam kandungan , maka tidak berhak mendapatkan santunan kematian.
7)    Bayi yang meninggal didalam kandungan dan memerlukan pemulasaraan jenazah, maka berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 2.000.000,-.
8)    Saldo dana Rukem dilaporkan oleh Bendahara Rukem kepada warga melalui Ketua RT setiap 3 ( tiga ) bulan sekali bersamaan dengan laporan Kas RW.
9)    Apabila saldo dana rukem habis, maka Ketua RW melakukan rapat RW.


Pasal 24
Team Rukun Kematian ( Rukem )
1)    Dalam rangka membantu warga yang mengalami musibah kematian anggota keluarga, maka diselenggarakan rukun kematian ( rukem ) yang mencakup kegiatan pemulasaraan jenazah.
2)    Penanganan pemulasaraan jenazah dilakukan oleh team Rukem dimana anggotanya adalah warga yang ditunjuk oleh Ketua RW.

Pasal 25
Dana Sosial
1)    Dana sosial adalah dana yang digunakan untuk bantuan sosial kepada pengurus RT, pengurus RW, dan petugas keamanan jika mengalami sakit rawat inap sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) hari.
2)    Besarnya bantuan sosial adalah senilai Rp.150.000,-/kejadian.
3)    Dana social berasal dari kas RW dan kas Rukem.
4)    Kas dana rukem dapat digunakan untuk dana sosial apabila saldo dana rukem sudah mencapai jumlah sekurang – kurangnya 6 ( enam ) kali santunan kematian.


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 26
Sumber dana 
1)    Sumber dana RW berasal dari :
a.    Iuran bulanan warga sebesar @ Rp. 33.000,-dengan rincian Rp. 28.000,- sebagai dana operasional dan Rp. 5.000,- sebagai dana Rukem yang disetorkan melalui bendahara RT wilayah masing – masing.
b.    Bantuan dana baik dari RT, Desa, ataupun dari Pemda.
c.    Sumbangan dari donatur yg bersifat tidak mengikat.
d.    Swadaya masyarakat yang dilakukan secara spontan untuk kegiatan – kegiatan tertentu.
2)    Perubahan nilai iuran bulanan warga dapt dilakukan penyesuaian berdasarkan atas tingkat kebutuhan, dan harus disepakati dalam rapat RW.


Pasal 27
Pengelolaan Keuangan
1)    Kas RW digunakan untuk pembiayaaan kegiatan – kegiatan RW baik tetap maupun tidak tetap dengan pengaturan rincian diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini, yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan
2)    Pengelolaan keuangan diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara RW serta disampaikan kepada warga melalui Ketua RT secara periodik setiap 3 ( tiga ) bulan sekali.
3)    Hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan belum diatur dalam Pasal 27 ayat 1, diputuskan oleh Ketua RW dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang ada.

Pasal 28
Fasilitas
1)    Warga yang menjabat sebagai pengurus RT/RW mendapatkan kompensasi atas tugas dan tanggungjawabnya tersebut berupa free iuran bulanan ( iuran operasional ).
2)    Pengurus RW yang mendapatkan kompensasi seperti yang dimaksud pada ayat 1 adalah Ketua, sekretaris, dan bendahara RW.
3)    Pengurus RT yang mendapatkan kompensasi seperti yang dimaksud pada ayat 1, diperhitungkan secara proporsional sesuai total jumlah warga diwilayahnya dengan rincian sebagai berikut :


BAB IX
KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Pasal 29
Petugas Keamanan
1)    Petugas keamanan ( Satpam ) ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua RW.
2)    Petugas keamanan bertugas untuk menjaga keamanan wilayah RW.011 dan bertugas setiap hari Minggu sampai dengan hari Jum’at, mulai pukul 23.00 wib sampai pukul 05.00 wib.
3)    Petugas keamanan diberikan libur mingguan setiap hari Sabtu, dan libur selama 2 ( dua ) hari pada saat hari raya lebaran ( Idul Fitri ).
4)    Rincian gaji petugas keamanan adalah sebagai berikut :
a.    Gaji pokok             : Rp. 1.120.000,-
b.    Insentif kehadiran         : Rp.     100.000’-
c.    Tunjangan kopi         : Rp.       50.000,-
d.    Tunjangan kesehatan     : Rp.       50.000,-
Total                 : Rp.  1.320.000,-

5)    Bagi Petugas Keamanan yang menjabat sebagai Komandan Regu ( Danru ), mendapatkan tunjangan Danru sebesar Rp. 50.000,- / bulan.

Pasal 30
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga dilingkungan RW.011 maka diberlakukan aturan – aturan sebagai berikut :
1)    Wajib lapor kepada Ketua RT setempat 1x24 jam untuk tamu yang akan menginap di lingkungan RW.011.
2)    Bagi warga baru yang akan tinggal di lingkungan RW.011 diwajibkan untuk melapor dengan menyertakan identitas diri kepada Ketua RT di wilayah tersebut
3)    Segala bentuk penarikan sumbangan yang mengatasnamakan pribadi maupun lembaga  baik pemerintah, swasta , maupun keagamaan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal, harus atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua RW.011.
4)    Warga yang akan mengadakan acara keramaian harus mengajukan ijin keramaian kepada Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW.
5)    Seluruh kegiatan warga ( baik kegiatan bapak – bapak atau ibu – ibu ) yang mengatasnamakan RW.011 terutama yang berkaitan dengan penarikan iuran ke warga,harus melalui persetujuan ketua RW.011.
BAB X
KEAGAMAAN

Pasal 31
Pembentukan DKM
1)    Ketua RW memfasilitasi pembentukan DKM ( Dewan Kemakmuran Masjid ) dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama di RW.011.
2)    DKM adalah bagian dari struktur kepengurusan RW seksi keagamaan.
3)    DKM bertugas mengelola segala kegiatan keagamaan diwilayah RW.011

Pasal 32
Kegiatan Keagamaan
1)    Kegiatan keagamaan / ibadah keagamaan yang bersifat rutin diadakan di Rumah Ibadah.
2)    Kegiatan keagamaan yang diadakan dirumah tinggal, maka harus mendapatkan  ijin dari Ketua RT setempat supaya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga sekitar.


BAB XI
LKD ( LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA )

Pasal 33
PKK ( Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga )
1)    Tim Penggerak PKK  ( TP PKK ) tingkat RW dibentuk oleh Ketua RW dengan memperhatikan unsur perwakilan masing – masing RT.
2)    Kader Tim Penggerak PKK ( TP PKK ) berasal dari warga perempuan RW.011  yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan PKK secara sukarela
3)    Tata kerja serta mekanisme kegiatan PKK diatur tersendiri dalam aturan internal PKK.

Pasal 34
Posyandu ( Pos Pelayanan Terpadu )
1)    Kader Posyandu dipilih  oleh Ketua RW dengan memperhatikan unsur perwakilan masing – masing RT.
2)    Kader Posyandu berasal dari warga perempuan RW.011  yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela.
3)    Mekanisme kegiatan Posyandu diatur tersendiri dalam aturan internal Posyandu.


BAB IX
LAIN – LAIN
Ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar  ini, diputuskan  melalui kebijakan Ketua RW.011.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam Musyawarah RW yang dihadiri oleh pengurus RW dan pengurus RT dan dianggap sah apabila  dihadiri lebih dari 50% + 1 ( satu )  jumlah peserta yang diundang.

Berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Batu Apung Purwakarta, 15 Januari 2022

Ditandatangani,

Ketua RW 011        Ketua RT 001 s.d Ketua RT 009